MACAM2 AIR DALAM ISLAM DAN PEMBAGIANYA

Assalamu'alaikum Wr. Wb.


MACAM2 AIR dalam fiqh islam DAN PEMBAGIANNYA


1. Air Suci dan Mensucikan
 yaitu air yg jatuh dari langit atau keluar
  dari bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaanya. spt air hujan,
  air laut, air sumur, air es yg sudah hancur kembali, air embun dan
  air yg keluar dari mata air.

  "Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan
  kamu dengan hujan itu" (Al-Anfal : 11)
Macam2 air dalam fiqh islam dan pembagianya
Macam2 air dalam fiqh islam dan pembagianya


  "Tatkala Nabi SAW, ditanya bagaimana hukumnya sumur buda'ah, beliau
  berkata, "Airnya tidak dinajisi suatu apapun." (Tirmizi hadist hasan)

  Dari Abu Hurairah r.a. telah bertanya seorang laki2 kepada
  Rasulullah saw. kata laki2 itu, "Ya Rasulullah, kami berlayar di laut
  dan kami hanya membawa air sedikit, jika kami pakai air itu untuk
  berwudhu, maka kami akan kehausan. Bolehkan kami berwudhu dengan air
  laut?" jawab Rasulullah, "Air laut itu suci lagi menyucikan,
  bagkainya halal dimakan" (Riwayat lima ahli hadist)

  Perubahan air yg tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya "suci
  menyucikan" walaupun perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua
  sifatnya yg tiga (warna, rasa dan baunya) adalah sbb :

  a. berubah karena tempatnya, spt air yg tergenang atau mengalir di
     batu belerang

  b. berubah karena lama tersimpan, spt air kolam

  c. berubah karena sesuatu yg terjadi padanya, spt berubah disebabkan
     ikan atau kambing

  d. berubah karena tanah yg suci, ataupun berubah karena kejatuhan
     daun2 yg berdekatan dengan sumur atau tempat2 air itu.


2. Air Suci Tetapi Tidak Menyucikan
 yaitu zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu.
  yang termasuk ini ada 3 macam air yaitu :

  a. Air yg telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan
     suatu benda yg suci, selain dari perubahan yg tersebut di atas, spt
     air kopi, teh dsbnya

  b. Air sedikit, kurang dari 2 kulah, sudah dipakai untuk
     menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis, sedangkan air itu
     tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya

  c. Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, spt air yg keluar dari
     tekukan pohon kayu (air nira), air kelapa dsbnya.


3. Air Yang Bernajis
 yaitu ada 2 macam air yaitu :

  a. Sudah berubah salah satu sifanya oleh najis. Air ini tidak boleh
     dipakai lagi, baik airnya sedikit ataupun banyak, sebab hukumnya spt
     najis.

  b. Air bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. air ini
     kalau sedikit berarti kurang dari 2 kulah, maka tidak boleh dipakai
     lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis. kalau air itu banyak,
     berarti 2 kulah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan.

     Rasulullah bersabda :"Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali apabila
     berubah rasa, warna atau baunya" (Ibnu Majah dan Baihaqi)

     "Apabila air cukup 2 kulah, tidaklah dinajisi oleh suatu apapun
     (riwayat 5 ahli hadist)


4. Air Yang Makruh
 yaitu yg terjemur oleh matahari dalam bejana
  selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan,
  tetapi tidak makruh untuk pakaian, kecuali air yg terjemur di tanah,
  spt air sawah, air kolam, dan tempat2 yg bukan bejana yg mungkin
  berkarat.

  Sabda Rasulullah Dari Aisyah, sesungguhnya ia telah memanaskan air
  pada cahaya matahari, maka Rasulullah saw. berkata
  kepadanya, "janganlah engkau berbuat demikian, ya Aisyah.
  sesungguhnya air yg dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak"
  (Riwayat Baihaqi)


Silahkan baca juga:Bab wudhu


Semoga bisa menambah pengertian anda tentang macam2 air dalam fiqh islam dan pembagianya.. 


Smoga bermanfaat... 
DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://zahrapia.blogspot.com/. Terima kasih.
Postingan Lebih Baru Postingan Lebih Baru Postingan Lama Postingan Lama

Postingan lainnya

Komentar

Posting Komentar