MACAM2 AIR DALAM ISLAM DAN PEMBAGIANYA
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
MACAM2 AIR dalam fiqh islam DAN PEMBAGIANNYA
1. Air Suci dan Mensucikan
yaitu air yg jatuh dari langit atau keluar
dari bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaanya. spt air hujan,
air laut, air sumur, air es yg sudah hancur kembali, air embun dan
air yg keluar dari mata air.
"Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan
kamu dengan hujan itu" (Al-Anfal : 11)
![]() |
| Macam2 air dalam fiqh islam dan pembagianya |
"Tatkala Nabi SAW, ditanya bagaimana hukumnya sumur buda'ah, beliau
berkata, "Airnya tidak dinajisi suatu apapun." (Tirmizi hadist hasan)
Dari Abu Hurairah r.a. telah bertanya seorang laki2 kepada
Rasulullah saw. kata laki2 itu, "Ya Rasulullah, kami berlayar di laut
dan kami hanya membawa air sedikit, jika kami pakai air itu untuk
berwudhu, maka kami akan kehausan. Bolehkan kami berwudhu dengan air
laut?" jawab Rasulullah, "Air laut itu suci lagi menyucikan,
bagkainya halal dimakan" (Riwayat lima ahli hadist)
Perubahan air yg tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya "suci
menyucikan" walaupun perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua
sifatnya yg tiga (warna, rasa dan baunya) adalah sbb :
a. berubah karena tempatnya, spt air yg tergenang atau mengalir di
batu belerang
b. berubah karena lama tersimpan, spt air kolam
c. berubah karena sesuatu yg terjadi padanya, spt berubah disebabkan
ikan atau kambing
d. berubah karena tanah yg suci, ataupun berubah karena kejatuhan
daun2 yg berdekatan dengan sumur atau tempat2 air itu.
2. Air Suci Tetapi Tidak Menyucikan
yaitu zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu.
yang termasuk ini ada 3 macam air yaitu :
a. Air yg telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan
suatu benda yg suci, selain dari perubahan yg tersebut di atas, spt
air kopi, teh dsbnya
b. Air sedikit, kurang dari 2 kulah, sudah dipakai untuk
menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis, sedangkan air itu
tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya
c. Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, spt air yg keluar dari
tekukan pohon kayu (air nira), air kelapa dsbnya.
3. Air Yang Bernajis
yaitu ada 2 macam air yaitu :
a. Sudah berubah salah satu sifanya oleh najis. Air ini tidak boleh
dipakai lagi, baik airnya sedikit ataupun banyak, sebab hukumnya spt
najis.
b. Air bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. air ini
kalau sedikit berarti kurang dari 2 kulah, maka tidak boleh dipakai
lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis. kalau air itu banyak,
berarti 2 kulah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan.
Rasulullah bersabda :"Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali apabila
berubah rasa, warna atau baunya" (Ibnu Majah dan Baihaqi)
"Apabila air cukup 2 kulah, tidaklah dinajisi oleh suatu apapun
(riwayat 5 ahli hadist)
4. Air Yang Makruh
yaitu yg terjemur oleh matahari dalam bejana
selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan,
tetapi tidak makruh untuk pakaian, kecuali air yg terjemur di tanah,
spt air sawah, air kolam, dan tempat2 yg bukan bejana yg mungkin
berkarat.
Sabda Rasulullah Dari Aisyah, sesungguhnya ia telah memanaskan air
pada cahaya matahari, maka Rasulullah saw. berkata
kepadanya, "janganlah engkau berbuat demikian, ya Aisyah.
sesungguhnya air yg dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak"
(Riwayat Baihaqi)
Semoga bisa menambah pengertian anda tentang macam2 air dalam fiqh islam dan pembagianya..
Smoga bermanfaat...
DONASI VIA PAYPAL
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://zahrapia.blogspot.com/. Terima kasih.
Postingan Lebih Baru
Postingan Lebih Baru
Postingan Lama
Postingan Lama
Igniel
Komentar